
Mohon maaf, untuk saat ini data belum tersedia...

Mohon maaf, untuk saat ini data belum tersedia...
Hari ini | : | 16 |
Kemarin | : | 35 |
Total | : | 8.949 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.1 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Info
Pengertia APBDes
APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) merupakan dokumen perencanaan keuangan desa yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam satu tahun anggaran. APBDes disusun setiap tahun oleh pemerintah desa untuk mengatur penggunaan dana desa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan memajukan pembangunan desa.
APBDes meliputi rencana pendapatan desa, rencana belanja desa, dan pembiayaan desa yang mencakup kegiatan-kegiatan fisik dan non-fisik. Pendapatan desa dapat berasal dari sumber-sumber seperti pajak dan retribusi, dana alokasi umum, dana desa, serta sumber pendapatan lain yang sah. Sedangkan, belanja desa dapat digunakan untuk kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, dan pembinaan kelembagaan desa.
Tujuan Penyusunan APBDes
Penyusunan APBDes bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan desa, termasuk alokasi dana untuk kegiatan-kegiatan pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, serta pelayanan publik lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.
Penyusunan APBDes dilakukan dengan melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa. Setelah disepakati oleh musyawarah desa, APBDes kemudian diajukan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan sebagai peraturan desa. Setelah diundangkan, APBDes dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di desa.
Fungsi APBDes
Anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh desa beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa
Berikut adalah beberapa alasan mengapa penyusunan APBDes sangat penting:
Dengan demikian, penyusunan APBDes sangat penting untuk mengatur keuangan desa dengan baik dan memastikan bahwa kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Adapun siklus APBDes sebagai berikut yaitu :
Adapun tahapan dalam membuat APBDes itu dapat diuraikan sebagai berikut:
Aturan penyusunan APBDes secara lebih detail ada dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018.
Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN
Total Populasi Desa Stabat Lama Barat
2937 2937
2872 5809
5809
TOTAL : 5809 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
Alamat | : | Jalan Sidorukun Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu |
Desa | : | Stabat Lama Barat |
Kecamatan | : | Wampu |
Kabupaten | : | Langkat |
Kodepos | : | 20851 |
Anggaran | : | Rp 2.223.385.000,00 |
Realisasi | : | RP 987.253.310,00 |
44.4%
Anggaran | : | Rp 2.213.385.000,00 |
Realisasi | : | RP 630.199.156,00 |
28.47%
Anggaran | : | Rp 1.447.618.000,00 |
Realisasi | : | RP 798.700.800,00 |
55.17%
Anggaran | : | Rp 68.390.000,00 |
Realisasi | : | RP 0,00 |
0%
Anggaran | : | Rp 697.377.000,00 |
Realisasi | : | RP 188.163.232,00 |
26.98%
Anggaran | : | Rp 10.000.000,00 |
Realisasi | : | RP 389.278,00 |
3.89%
Anggaran | : | Rp 795.767.000,00 |
Realisasi | : | RP 161.061.656,00 |
20.24%
Anggaran | : | Rp 301.428.000,00 |
Realisasi | : | RP 97.599.500,00 |
32.38%
Anggaran | : | Rp 130.500.000,00 |
Realisasi | : | RP 26.138.000,00 |
20.03%
Anggaran | : | Rp 854.090.000,00 |
Realisasi | : | RP 313.000.000,00 |
36.65%
Anggaran | : | Rp 131.600.000,00 |
Realisasi | : | RP 32.400.000,00 |
24.62%